Senin, 30 Januari 2023, pukul. 14.35 Wib Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polda Jatim. Tersangka APW terjerat kasus Pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Tersangka APW diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono,S.H.,M.H. dan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Ibu Ribut,S.H. dan dibawa oleh Penyidik dari Polda Jatim Bripka Suryo dan Brigadir Rudi Rufianto. Tersangka APW melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatan Penipuan yang dilakukan oleh Tersangka APW korban mengalami kerugian mencapai 2,5 Milyar.


0 Komentar