Senin, 11 April 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Kediri Kota. Penyidik Bripka Puguh membawa Tersangka AWP (33 Tahun) dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana umum untuk diperiksa oleh Ibu Lestari, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AWP ditangkap dan diperiksa karena kedapatan menedarkan pil Dobel L sebanyak 689 butir di Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto. Tersangka AWP ditangkap dalam perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

0 Komentar