Selasa,17 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota yang diperiksa oleh Jaksa Fungsional Sigit Artantodjati,S.H.,M.H. Tersangka BS melakukan tindak kejahatan Pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan di Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat Perumda yang mengakibatkan total kerugian mencapai 50 juta rupiah.
Tersangka BS terjerat pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.


0 Komentar