Selasa, 7 Februari 2023 Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota. Bripka Edy Pranoto, S.H. membawa Tersangka AB ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Pujiastutiningtyas,S.H.,M.H. atas kasus pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Tersangka AB melanggar pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar