Selasa, 21 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polsek Mojoroto dalam perkara Penipuan dan Penggelapan. Tersangka TH dibawa oleh Penyidik Bripka Memet untuk diperiksa oleh Yuni Priyono, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Awalnya Tersangka TH menawarkan 13 ekor kambing miliknya kepada korban dan kemudian korban membeli seluruh kambing milik tersangka dan dipelihara oleh tersangka di Kandang belakang rumah milik tersangka. Kemudian korban meminta Tersangka TH untuk menjual seluruh Kambingnya namun selang 1 Minggu Tersangka TH menghilang dan tidak bisa dihubungi. Kemudian Korban melaporkannya ke Polsek Mojoroto. Atas perbuatan Tersangka TH korban mengalami kerugian mencapai 26 Juta rupiah. Tersangka TH ditangkap di Kelurahan Bandar Lor, Mojoroto Kota Kediri.Tersangka TH melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan diancam hukuman penjara maksimal 4 Tahun penjara.

0 Komentar