Selasa, 11 April 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota. Penyidik Aipda Mawan Sudiono membawa Tersangka AR (17 Tahun) didampingi oleh Pendamping Hukumnya Ibu Rini ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum untuk diperiksa oleh Ibu Dr. Maria Febriana, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Tersangka AR ( 17 Tahun ) ditangkap dan diperiksa dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Awalnya Korban (14 Tahun) memberitahu Ibu Kandungnya melalui telepon seluler bahwa dikamarnya ada Seorang Laki-laki dikamarnya yang merupakan Tersangka AR. Kemudian Ibu Kandung Korban meminta supaya anaknya atau Korban mengunci pintu kamarnya supaya Tersangka tidak kabur. Kemudian Ibu Kandung Korban melaporkan ke ketua RT setempat untuk ditindaklanjuti. Akibat perbuatannya kini Tersangka AR melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

0 Komentar