Selasa, 11 April 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota. Bripka Puguh membawa tersangka ETBP (33 Tahun) ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum untuk diperiksa oleh Lestari, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Tersangka ETBP ditangkap karena kedapatan mengedarkan pil dobel L sebanyak 37 butir di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren. Tersangka ETBP ditangkap dan diperiksa dalam perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

0 Komentar