Selasa, 04 April 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota. Brigadir Frengky membawa Tersangka M dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk diperiksa oleh Ibu Nurlanda Aditama, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum. Tersangka M ditangkap karena mengendarai Kendaraan Minibus Daihatsu Luxio yang menerobos Traffic Light di simpang empat kediri Mall sehingga mengakibatkan Kecelakaan dan menabrak 1 unit Pengendara Sepeda Motor Vario yang mengakibatkan meninggal dunia di Tempat Kejadian perkara. Karena perbuatannya tersangka M melanggar tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas jalan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (3) atau Pasal 31 ayat (4) UURI No.22 Tahun 2009, tentang LLAJ.

0 Komentar