Giat PB3R
Berdasarkam Surat Perintah Kajari Kota Kediri Nomor Print-48/M.5.13/Eoh.3/11/2022 tanggal 28 November 2022 dan berdasarkan pelaksanaan putusan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor: 143/Pid.B/2022/PN Kdr tanggal 17 November 2022 dalam perkara a.n. Terdakwa MOHAMMAD FAUZAN Bin PAIJAN melanggar pasal 374 KUHP. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan Program Abang SIS (Antar Barang Bukti secara Gratis). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 08 Desember 2022 pukul 09.00 sampai dengan selesai, di Garden Cell ( Jl. Patiunus No.44 Kediri). barang bukti yang dikembalikan meliputi – Nota order kepemilikan barang CV. Garden Cell;
– Flash disk rekaman CCTV;
– Surat lamaran kerja;
– Struk gaji;
– 1 (satu) lembar nota pembelian handphone OPPO A15S;
– 1 (satu) lembar nota pembelian handphone VIVO Y20S;
– 1 (satu) lembar nota pembelian handphone VIVO Y12S;
– 1 (satu) lembar nota pembelian handphone Realme C15.
Melalui program Abang SIS, dapat meningkatkan pelayanan pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

0 Komentar