
Ruang Penyimpanan Arsip
Ruang Penyimpanan Arsip adalah salah satu sarana dan prasarana pendukung dalam penatausahaan dan pengadministrasian di Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Ruangan tersebut didirikan sebagai langkah progresif dan positif untuk mewujudkan pemeliharaan, penataan, dan pengelolaan arsip yang lebih konsisten, tertib, efektif, dan efisien. Ruangan tersebut berfungsi untuk mengolah arsip-arsip dari masing-masing bidang kemudian disimpan sesuai dengan masa retensi arsip dan nilai guna arsip tersebut dengan berpedoman pada Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-080/J.A/5/1975 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan Dalam Lingkungan Kejaksaan, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Proses kegiatan penata usahaan dan pengadministrasian arsip-arsip di Kejaksaan Negeri Kota Kediri diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pokok dan dapat dilaksanakan secara profesional dengan menggunakan sarana komputerisasi untuk mempermudah proses pencarian.
0 Komentar