
Ruang Pemeriksaan
Ruang Pemeriksaan adalah ruangan yang disediakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan digunakan baik untuk kegiatan penyerahan saksi dan barang bukti (tahap 2) maupun untuk pemeriksaan saksi atau tersangka yang berada di belakang ruangan Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan adanya ruangan tersebut, kegiatan pemeriksaan menjadi lebih terjaga privasinya karena pemeriksaan dilakukan di ruangan terpisah, mengingat sebelumnya kegiatan pemeriksaan dilakukan di ruangan jaksa yang bersangkutan.
0 Komentar