slot deposit pulsa tanpa potongan Rabu 29 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota. - Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Rabu 29 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota. Aipda Wawan Heru membawa 3 Tersangka ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono, S.H.,M.H. dalam perkara tindak pidana mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel atau pelaku usaha yang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib. Ketiga tersangka tersebut masing-masing SY (38 Th), DF (32 Th) dan MS (35 Th) ditangkap oleh Penyidik Polres Kediri Kota karena Mengedarkan tanpa izin Pupuk NPK Merk Mahkota Sawit  non subsidi yang kemasannya tidak terdapat nomor pendaftaran pupuk Anorganik dari Kementerian Pertanian. Ketiga tersangka tersebut melanggar pasal 122 Jo Pasal 73 Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan beberapa ketentuan dalam UU RI No.22 Th 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian berkelanjutan atau Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan beberapa ketentuan dalam UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Info