Rabu 26 Oktober 2022
Kejaksaan Negeri Kota Kediri
Melayani Pelayanan Tilang mulai Pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Pelayanan dilaksanankan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Pelanggar kini bisa melakukan pembayaran Denda melalui Aplikasi Tokopedia,Dana,Bukalapak,Teller Bank,ATM,Kantor Pos dan Indomaret. Atau bisa melalui gerai manapun yang ada Menu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah mendapat Kode Biling yang bisa di cek melalui website https://www.tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan kode yang tertera di Surat Tilang pada bagian Pojok Kiri Bawah.






0 Komentar