Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman atas penerapan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Pada hari Rabu, 16 Nopember 2022 Pukul 08.00 WIB, Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual, dengan materi Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021.
Kegiatan In House Training (IHT) tersebut di hadiri oleh Bapak Suratman, S.H., M.H., selaku Kasi Datun, Ibu Debby Lutfia Rahmawati, S.H., M.H., selaku Kasubsi bidang Datun , serta Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri yaitu Bapak Listya Wahyudi, S.H., M.H., Bapak Sigit Artantojati, S.H., M.H., Ibu Naning Marini Sarwo Endah, S.H., M.H., dan Ibu A. Irma Purnama Sari, S.H.
Semua peserta zoom sangat memperhatikan dan antusias dalam mengikuti zoom tersebut.


0 Komentar