
PTSP
Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan. Prosesnya diawali dari tahap awal hingga tahap penyelesaian produk pelayanan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Pelayanan PTSP pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terbagi menjadi 3 (tiga) bagian utama, yaitu:
Pelayanan 1: Pelayanan penerimaan tamu
Pelayanan 2: Surat masuk atau keluar, Berkas Perkara, SPDP, P-21, P-18 / P-19, T-4, Status Sita, Layanan Antar Jemput Saksi, Layanan Antar Barang Bukti, dan Izin Besuk Tahanan.
Pelayanan 3: Pos Pelayanan Hukum, Pos Pengaduan Masyarakat, Informasi Perkara, Pelayanan Informasi Publik Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pelayanan Hukum bagi masyarakat oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dengan adanya PTSP, pelayanan publik yang sebelumnya belum optimal dapat menjadi lebih efektif dan efesien sehingga perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dapat terwujud.
0 Komentar