
Pos Pelayanan Hukum
Pos Pelayanan Hukum merupakan pelayanan yang berada di bawah naungan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha. Masyarakat yang ingin menggunakan Pos Pelayanan Hukum Online dapat memperhatikan poin-poin di bawah ini:
- Pelayanan Hukum online diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi di bidang Hukum Perdata atau Tata Usaha Negara.
- Pelayanan Hukum terbatas pada permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara
- Masyarakat wajib menggunakan e-mail yang valid, karena jawaban atas pertanyaan akan dikirimkan melalui e-mail.
- Masyarakat diharapkan mengisi data dengan sebenar-benarnya
- Pelayanan dilaksanakan setiap hari kerja pada hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 WIB s/d 15.30 WIB.
- Hari Sabtu dan Minggu libur, termasuk tanggal merah lainnya.
- Jika tidak memenuhi syarat, maka Form Pelayanan Hukum Online akan ditolak.
0 Komentar