
Bidang Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tidak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pidana khusus berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
- Penyiapan rencana, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelidikan, prapenuntutan, pemeriksaan, tambahan, penuntutan dan pengadministrasiannya;
- Pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasam terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus serta pengadministrasiannya;
- Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dan memberi bimbingan serta petunjuk teknis kepada penyidik dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, ekonomi dan tindak pidana khusus yang lain serta pengadministrasiannya;
- Penyiapan bahan sarana konsepsi tentang pendapat dan atau pertimbangan hukum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana khusus dan masalah hukum lain dalam kebijaksanaan hukum;
- Peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana khusus.
0 Komentar