Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WIB telah melaksanakan penyerahan tersangka Prans Tomi Sanjaya bin Bambang Pranggono dan tersangka Agung Kurniawan bin Imam Supangat (alm) yang melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penyelesaian perkara melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pedoman 18 tahun 2021 sebagaimana Surat Persetujuan Penghentian Penuntutan No. B-8687/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 an. tersangka Prans Tomi Sanjaya bin Bambang Pranggono dan No. B-8688/M.5/Enz.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 an. tersangka Agung Kurniawan bin Imam Supangat (alm) yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. kepada Institusi Penerima Wajib Lapor Eklesia Kediri Foundation yang beralamat di Jl. Cakarwesi Raya No. A-7 Kediri Jawa Timur.
Penyerahan dihadiri oleh Novika M. Rauf, S.H., M.H., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono, S.H., selaku Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat, S.H., M.H., selaku Kasi Intel Kejari Kota Kediri dan Dr. Maria Febriana, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Kota Kediri serta Jesicha Yenny Susanty M., S.H., M.H., dan tim selaku Pimpinan Yayasan IPWL Eklesia Foundation.





0 Komentar