Kamis, 26 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota.Tersangka DYW dibawa oleh Penyidik Bripka Deby Ari Kusuma dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ari Iswahyuni,S.H.,M.H. . Tersangka DYW terjerat dalam Kasus Pidana Penipuan dan penggelapan di CV Borobudur Prima Sejahtera Pesantren. Tersangka melanggar Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dan diancam hukuman 4 Tahun dipenjara.

0 Komentar