Kamis,26 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota. Tersangka AD dibawa oleh Penyidik Aipda Edi Padang dan diperiksa Oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Ashar,S.H.,M.H. . Tersangka AD terjerat kasus Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfa’atan dan mutu berupa pil Dobel L yang melanggar Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 10 Tahun serta denda paling banyak 1 Milyar.

0 Komentar