Kamis, 26 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota.Tersangka DS dibawa oleh Penyidik Aipda Yudi Hermawan dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay,S.H.,M.H. . Tersangka DS terjerat dalam Kasus Pidana melakukan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan menguasai atau menyediakan dan atau membeli,menerima atau menyalahgunakan bagi diri sendiri Narkotika Gol I jenis Shabu dan tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L. Tersangka DS melanggar Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 dan terancam hukuman penjara Maksimal 12 Tahun dan Denda paling sedikit 800 Juta Rupiah.

0 Komentar