Kamis, 26 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota.Tersangka AAA dibawa oleh Penyidik Aipda Yudi Hermawan dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Pujiastutiningtyas,S.H.,M.H. . Tersangka AAA terjerat dalam Kasus Pidana melakukan tanpa hak atau melawan hukum,menyimpan,menguasai dan menyediakan dan atau menjadi perantara jual beli Narkotika Gol I jenis Shabu dan tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L. Tersangka AAA melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 dan Pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 terancam hukuman penjara 15 Tahun.

0 Komentar