Kamis, 26 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Kediri Kota.Tersangka MYS dibawa oleh Penyidik Aipda Edi Padang dan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono,S.H.,M.H. . Tersangka MYS terjerat dalam Kasus Pidana melakukan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Gol I jenis Shabu dan tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi obat keras jenis pil dobel L. Tersangka MYS melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a No. 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman penjara 4 Tahun.

0 Komentar