Selasa 24 Januari 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian dari Polres Kediri Kota. Tersangka MH dibawa oleh Penyidik Briptu Dendy Tornado untuk diperiksa Oleh Jaksa Penuntut Umum LESTARI,S.H.,M.H. . Tersangka H mencuri Mesin Diesel dan Pompa Air di Gudang Lapangan Logistik Pesantren. Tersangka MH melanggar pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara 7 Tahun.

0 Komentar