Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) merupakan Konsep Pemikiran baru yang berkembang dalam penyelesaian perkara sebagai pola pemikiran hukum modern. Banyak pihak memberikan respon positif atas gebrakan yang dilakukan Kejaksaan RI karena dinilai membawa harapan baru terhadap penyelesaian perkara pidana ditingkat penuntutan dengan konsep cepat, tepat, sederhana, serta efektif sesuai dengan KUHAP.
Rabu, 01 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghadiri acara Launching Program Rumah Restorative Justice Sekolah ( RRJS ) jenjang SMA, SMK dan SLB di 38 Kabupaten / Kota Jawa Timur. Bersama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M.R., S.H.,M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Yuni Priyono, S.H.,M.H. beserta Jaksa Penuntut Umum Iqbal Jauhari,S.H.,M.H. , Sigit Artantodjati, S.H.,M.H. dan Pujiastutiningtyas, S.H.,M.H. mengikuti acara tersebut secara Virtual Account yang bertempat di SMA Negeri 1 Kota Kediri pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai yang sudah ditentukan oleh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bertempat di SMK Negeri 5 Surabaya. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H.,M.H. beserta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Polisi Toni Harmanto memberikan sambutan terkait acara tersebut.





0 Komentar