Selasa, 29 November 2022 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota yang dibawa oleh Aipda Dwi Nugroho. Tersangka MYC diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Lestari,S.H.,M.H. selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum. Tersangka MYC melanggar Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009.

0 Komentar