Selasa, 29 November 2022 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota yang dibawa oleh Aipda Dwi Nugroho. Tersangka FDC diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay,S.H.,M.H. selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum. Tersangka FDC melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.

0 Komentar