Bahwa Kegiatan Supervisi Teknis melalui gelar perkara dan diskusi ini, dalam rangka penguatan kualitas dan profesionalitas JPN di Wilayah Kejaksaan Tinggi Jatim serta arahan penyelesaian permasalahan yang di hadapi. Para Kajari, Kasi Datun, dan para JPN se- Jawa Timur mengikuti acara Supervisi Teknis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sarana tele- meeting.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada hari Kamis, tanggal 10 Nopember 2022 Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah mengikuti secara online kegiatan Supervisi Teknis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut yang di hadiri oleh Bapak Suratman, S.H., M.H., selaku Kasi Datun, Jaksa Pengacara Negara yaitu Bapak Nurhadi, S.H., M.H., Ibu Debby Lutfia Rahmawati, S.H., M.H., Bapak Sigit Artantojati, S.H., M.H., Ibu Naning Marini Sarwo Endah, S.H., M.H., dan Ibu A. Irma Purnama Sari, S.H.
Wakajati Jatim dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada JAM Datun dan memaparkan capaian kinerja bidang Datun di Kejati Jatim.
Kegiatan ini, sebagai wadah untuk pembekalan teknis dan pengarahan JAM Datun, paparan etika profesi JPN, tanya jawab pelaksanaan tugas dan fungsi Datun di daerah.
JAM Datun Feri Wibisono dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait tugas pokok dan fungsi bidang Datun Kejaksaan dan Jaksa Pengacara Negara dengan judul makalah ‘Etika Profesi Jaksa Pengacara Negara’.
“Kepada seluruh jajaran, khususnya bidang Datun di Kejati, Kejari agar profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara, jangan sampai karena kepentingan seseorang Kejaksaan dimanfaatkan untuk melakukan pendampingan, padahal dinas terkait sedang dalam masalah,” tandasnya.
Perlu digarisbawahi, kata JAM Datun bahwa prinsip penegakan hukum dan bantuan hukum harus tetap profesional, optimal berkualitas dan berintegritas. Sementara untuk pertimbangan hukum agar menghindari benturan kepentingan. JPN tidak memberikan Pertimbangan Hukum apabila terdapat keterkaitan dengan penanganan perkara pidana yang sedang berlangsung atau terdapat indikasi kuat penanganan perkara pidana di kemudian hari.
Di akhir paparannya, JAM Datun





0 Komentar