Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada hari Jumat 22 Juli 2022, tepat pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 62, mengadakan konferensi pers terkait Penetapan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri tahun 2016. Ke-4 tersangka tersebut adalah :
1. ES (Debitur)
2. YS (Account Officer)
3. CA (Debitur)
4.AM ( Account Officer)
Keempatnya disangka melakukan manipulasi dalam persyaratan kredit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, sehingga merusak keuangan negara Cq. BPR Kota Kediri sebesar Rp. 1 Milyar rupiah.




0 Komentar