Kamis 24 November 2022 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polsek Mojoroto yang dibawa oleh Bripka Toni Setiawan. Tersangka NMF diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Ibu Lestari,S.H.,M.H. selaku Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Umum. Tersangka NMF melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

0 Komentar