Rabu, 19 Oktober 2022 jam 10.00-11.00 WIB bertempat Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pembacaan Tanggapan Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa BAGIANTO HARI RATMOKO, S.T No. Reg: PDS-03/KDIRI/Ft.2/09/2022 dan terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA, S.T. No. Reg: PDS-05/KDIRI/Ft.2/09/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum C. Suryo, S.H.,M.H. dan Anang, S.H.,M.H. Bahwa terdakwa YUDHISTIRA DEWA PRIBADI, S.H. No. Reg: PDS-04/KDIRI/Ft.2/09/2022 tidak mengajukan eksepsi oleh Penasehat Hukum dalam Perkara TP. Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H.,M.H. Hakim Anggota Poster Sitorus, S.H,M.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Eni Fauzi, S.H., Muliani Buraera, S.H. dan Yanid Indra Harjono, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Jujun. W, S.H. dan Ari Iswahyuni, S.H.,M.H. pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 atas nama terdakwa BAGIANTO HARI RATMOKO, S.T. dan dan ARIS DWI KUSUMA NEGARA, S.T. dengan agenda Putusan Sela oleh Majelis Hakim. Kemudian untuk terdakwa YUDHISTIRA DEWA PRIBADI, S.H. ditunda dan dilanjutkan sidang hari Rabu tanggal 2 November 2022 dengan Agenda Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti dalam Perkara TP. Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.



0 Komentar