Rabu, 11 Januari 2022 jam 10.00-10.30 WIB bertempat Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pembacaan Tuntutan atas nama terdakwa BAGIANTO HARI RATMOKO, S.T No. Reg: PDS-03/KDIRI/Ft.2/09/2022, terdakwa YUDHISTIRA DEWA PRIBADI, S.H. No. Reg: PDS-04/KDIRI/Ft.2/09/2022 dan terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA, S.T. No. Reg: PDS-05/KDIRI/Ft.2/09/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum C. Wahyo Suryo Wardhana, S.H.,M.H. dan Akhmad Siswantoro, S.H. dan Penasehat Hukum Prodeo dalam Perkara TP. Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H.,M.H. Hakim Anggota Poster Sitorus, S.H,M.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Eni Fauzi, S.H., Muliani Buraera, S.H. dan Yanid Indra Harjono, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Dr. Maria Febriana, S.H.,M.H. dan Ari Iswahyuni, S.H.,M.H pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dalam Persidangan Jaksa Penuntut Umum belum dapat membacakan tuntutan kemudian ditunda pada persidangan selanjutnya pada Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 atas nama terdakwa BAGIANTO HARI RATMOKO, S.T., terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA, S.T. dan terdakwa YUDHISTIRA DEWA PRIBADI, S.H. dengan Agenda Pembacaan Tuntutan dalam Perkara TP. Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.


0 Komentar