Kamis, 08 April 2021 bertempat di ruang Candra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya telah dilaksanakan sidang perdana Pembacaan Surat Dakwaan dalam Perkara TP. Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota Kediri atas nama TJAHJO WIDJOJO alias AYONG dengan nomer register PDS-01/KDIRI/03/2021 dan dr. SAMSUL ASHAR, Sp.PD dengan Majelis Hakim DEDE SURYAWAN, SH.MH, KUSDARWANTO, SH.SE.MH dan EMMA ELLYANI, SH.MH dan Panitera Pengganti M. HAMDAN, SH.MH dan MAHFUD, SH.MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum RIBUT SUPRIATIN, SH dan M. ASHLAH F, SH.




0 Komentar