Jumat, 26 Agustus 2022 jam 10.00-11.30 WIB bertempat Ruang Candra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pembacaan Pledoi Penasehat Hukum atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. No. Reg: PDS-01/KDIRI/Ft.1/04/2022 dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. No. Reg: PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H.,M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H.,M.H. dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Majelis Hakim membuka persidangan dengan agenda Pembacaan Pledoi Penasehat Hukum atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. Pada persidangan terdakwa pembacaan Pledoi terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. membacakan Pledoi nya dan dilanjutkan dengan Pembacaan Pledoi Penasehat Hukum masing-masing terdakwa.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H.,M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum JUJUN. W, S.H. dan TATIK HERAWATI, S.H.,M.Hum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 01 September 2022 atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. dengan agenda Tanggapan Replik oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Kegiatan sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.



0 Komentar