Rabu, 23 November 2022 jam 10.00-12.30 WIB bertempat Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pembacaan Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti keempat atas nama terdakwa BAGIANTO HARI RATMOKO, S.T No. Reg: PDS-03/KDIRI/Ft.2/09/2022, terdakwa YUDHISTIRA DEWA PRIBADI, S.H. No. Reg: PDS-04/KDIRI/Ft.2/09/2022 dan terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA, S.T. No. Reg: PDS-05/KDIRI/Ft.2/09/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum C. Wahyo Suryo Wardhana, S.H.,M.H. dan Akhmad Siswantoro, S.H. dan Penasehat Hukum Prodeo dalam Perkara TP. Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H.,M.H. Hakim Anggota Poster Sitorus, S.H,M.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Eni Fauzi, S.H., Muliani Buraera, S.H. dan Yanid Indra Harjono, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. F, S.H., Iqbal Jauhari, S.H.,M.H. dan Masusanto, S.H.,M.H. pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Dalam agenda Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 (empat) saksi hadir dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 30 November 2022 atas nama terdakwa BAGIANTO HARI RATMOKO, S.T., terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA, S.T. dan terdakwa YUDHISTIRA DEWA PRIBADI, S.H. dengan Agenda Pemeriksaan Ahli dan Pemeriksaan Terdakwa saling menjadi saksi dalam Perkara TP. Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.


0 Komentar