Rabu, 18 Januari 2022 jam 13.00-14.00 WIB bertempat Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pembacaan Tuntutan atas nama terdakwa BAGIANTO HARI RATMOKO, S.T No. Reg: PDS-03/KDIRI/Ft.2/09/2022, terdakwa YUDHISTIRA DEWA PRIBADI, S.H. No. Reg: PDS-04/KDIRI/Ft.2/09/2022 dan terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA, S.T. No. Reg: PDS-05/KDIRI/Ft.2/09/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum C. Wahyo Suryo Wardhana, S.H.,M.H. dan Akhmad Siswantoro, S.H. dan Penasehat Hukum Prodeo dalam Perkara TP. Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H.,M.H. Hakim Anggota Poster Sitorus, S.H,M.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Eni Fauzi, S.H., Muliani Buraera, S.H. dan Yanid Indra Harjono, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. F, S.H. dan Iqbal Jauhari, S.H.,M.H. pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Putusan pidana pokok :
1. Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan untuk terdakwa BAGIANTO HARI RATMOKO, S.T. dengan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana selama 1 (satu) tahun kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Biaya perkara Rp.10.000,- dan BB Conform Jaksa Penuntut Umum.
2. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun untuk terdakwa ARIS DWI KUSUMA NEGARA, S.T. dengan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana selama 1 (satu) tahun. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 13.122.873,85,- (tiga belas juta seratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tiga rupiah delapan lima sen) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Biaya perkara Rp.10.000,- dan BB Conform Jaksa Penuntut Umum.
3. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan untuk terdakwa YUDHISTIR.



0 Komentar