Kamis, 08 September 2022 jam 10.00-11.00 WIB bertempat Ruang Cakra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. No. Reg: PDS-01/KDIRI/Ft.1/04/2022 dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. No. Reg: PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H.,M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H.,M.H. dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Majelis Hakim membuka persidangan dengan agenda Pembacaan Duplik oleh Penasehat Hukum atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. serta masing-masing terdakwa membacakan Duplik-nya.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H.,M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum JUJUN. W, S.H. dan TATIK HERAWATI, S.H., M.Hum. ada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 22 September 2022 atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Kegiatan sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.



0 Komentar