slot deposit pulsa tanpa potongan Kegiatan Sidang Bidang Tindak Pidana Khusus Kamis, 22 September 2022 jam 10.50-12.00 WIB. - Kejaksaan Negeri Kota Kediri

Kamis, 22 September 2022 jam 10.50-12.00 WIB bertempat Ruang Candra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pembacaan Putusan Majelis Hakim atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. No. Reg: PDS-01/KDIRI/Ft.1/04/2022 dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. No. Reg: PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H.,M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H.,M.H. dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.

Putusan pidana pokok : Pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun untuk terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. dengan denda Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 618.223.750,- (enam ratus delapan belas juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Biaya perkara Rp.5000,- dan BB Conform Jaksa Penuntut Umum.

Putusan pidana pokok : Pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun untuk terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. dengan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 317.426.000,- (tiga ratus tujuh belas juta empat ratus dua puluh enam ribu rupiah) paling lama dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Biaya perkara Rp.5000,- dan BB Conform Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H.,M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Iqbal Jauhari, S.H., M.H. ada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Kegiatan sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Info