Kamis, 21 Juli 2022 jam 10.00-10.30 WIB bertempat Ruang Candra Pengadilan TP. Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sidang Online dengan agenda Pemeriksaan Ahli Pidana atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. No. Reg: PDS-01/KDIRI/Ft.1/04/2022 dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. No. Reg: PDS-02/KDIRI/Ft.1/04/2022 didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. H. Nurbaedah, S.H, S.Ag, M.H.,M.H & Rekan dan Ari Pirwanto Yudono, S.H.,M.H. dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum memanggil kembali 1 (satu) orang Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Dr. Prija Djatmika, S.H., MS. di depan persidangan. akan tetapi Ahli Pidana tidak dapat hadir kembali dikarenakan sakit. Penasehat Hukum terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. merasa keberatan jika keterangan Ahli dibacakan di depan persidangan. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan kembali Ahli Pidana secara online pada sidang selanjutnya serta Majelis Hakim meminta 2 (dua) terdakwa dihadirkan kembali di depan persidangan.
Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, S.H.,M.H. Hakim Anggota Emma Ellyani, S.H., Abdul Gani, S.H.,M.H. dan Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H.,M.H. dan Prasthana Yustianto, S.H.,M.H. serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum M. Ashlah. F, S.H. dan Iqbal Jauhari, S.H.,M.H pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 atas nama terdakwa Ir. TRIYONO KUTUT PURWANTO, M.M. dan terdakwa SRI DEWI RORO SAWITRI, S.Pd. dengan agenda Pemeriksaan Ahli secara online dan Pemeriksaan Terdakwa saling menjadi Saksi dalam Perkara TP. Korupsi Penyaluran Dana Bantuan Sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri tahun 2020 dan 2021.
Kegiatan sidang dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.



0 Komentar