Bertempat di Ballroom Grand Panglima resto pada hari kamis , 8 April 2021,dilaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Kuasa Khusus Kepengurusan Pemberi Kerja Belum Patuh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kediri kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle, SH. MH., Kasi Perdata dan Tuntutan (Datun) Suratman, SH., MH., beserta jajaran Perdata dan Tuntutan (Datun) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dari BPJS Kota Kediri dihadiri oleh Agus Suprihadi selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Kediri.
kegiatan ini terasa istimewa karena baru saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang di tanda tangani 25 Maret 2021.Dalam inpres tersebut
Presiden menginstruksikan kepada 19 Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jamsos ini.




0 Komentar