Berdasarkam Surat Perintah Kajari Kota Kediri Nomor Print-09/M.5.13/Eku.3/12/2022 tanggal 22 Desember 2022 dan berdasarkan pelaksanaan putusan Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor: 136/Pid.Sus/2022/PN KDR tanggal 12 Desember 2022 dalam perkara a.n. Terdakwa IMAM MUHTAR, S.Pd Bin (ALM) ABU BAKAR melanggar pasal 82 (1) dan (2) jo pasal 76 e UURI No. 35 th 2012 ttg perubahan atas UURI No. 23 th 2002 ttg Perlindungan anak jo pasal 82 (1) UURI No. 17 th 2016 ttg penetapan Perpu 1 th 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 th 2002 ttg perlindungan anak. Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan Program Abang SIS (Antar Barang Bukti secara Gratis). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 pukul 14.00 sampai dengan selesai, di SDN Burengan 2 (Jl. Letjend Suprapto No.44, Burengan, Kec. Pesantren, Kota Kediri). barang bukti yang dikembalikan yaitu:
– 1 (satu) buah patung anatomi tubuh manusia.
Melalui program Abang SIS, dapat meningkatkan pelayanan pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.


0 Komentar