Senin, 14 November 2022 jam 10.00-16.00 WIB bertempat Ruang Aula Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan Kegiatan dan Supervisi terhadap kinerja dan penyerapan anggaran Seksi Tindak Pidana Khusus pada wilayah Koordinator Kejaksaan se-Kota Kediri yaitu Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kejaksaan Neger Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Blitar, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Kejaksaan Negeri Trenggalek yang dihadiri oleh Para Kasi Pidsus beserta Kasubsi.
Pada Kegiatan ini dalam rangka mengoptimalkan kinerja dan penyerapan anggaran Bidang Tindak Pidana Khusus yang dihadiri oleh Ibu Novika Muzairah, R, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Tim Supervisi dipimpin oleh Riono Budisantoso, S.H.,M.A. selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Retno Setyowati, S.H.,M.Hum. dan Reopan Saragih, S.H.,M.H. selaku Koordinator pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta didampingi oleh Muhammad Harris, S.H.,M.H Kasi Dik dan Zalmianto Agung, S.H.,M.H. Kasi EE pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Para Kasi Pidsus beserta Kasubsi melakukan pemaparan mengenai kinerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri masing-masing yang meliputi :
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Penuntutan
4. Eksekusi
5. Penyerapan Anggaran, serta
6. Problematika / Permasalahan yang di hadapi dan solusi yang telah dan akan dilakukan
Kegiatan dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan.






0 Komentar