Kamis, 09 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota Bripka Edy Pranoto, S.H. . Tersangka YH dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Naning Marini Sarwendah, S.H.,M.H. dalam Kasus Narkoba. Tersangka YH melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar