Kamis, 09 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota Aipda Dwi Ari, S.H. . Tersangka GDS dan DC dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Atik Juliati, S.H. dalam Kasus Narkoba. Tersangka GDS dan DC melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar