Kamis, 9 Februari 2023 Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota. Bripka Tutuk dan Bripka Edy Pranoto membawa tersangka ABA untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Dr. Maria Febriana, S.H.,M.H. dalam kasus tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu bagi diri sendiri. Tersangka ABA melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 Komentar