Kamis, 30 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota. Tersangka BEA (27 Th) dibawa Ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Lestari, S.H.,M.H. yang dibawa Oleh Bripka Tutuk Setyono. Tersangka BEA melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 yaitu tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil Dobel L.

0 Komentar