Kamis, 29 Desember 2022 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Bidang Tindak Pidana Umum Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Kediri Kota yang dibawa oleh Aipda Dwi Nugroho. Tersangka YAH diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Bapak Akvianto,S.H. Tersangka YAH melanggar Pasal 62 UU No.5 Tahun 1997.

0 Komentar