Kamis, 17 November 2022 Bidang Tindak Pidana Umum menerima Pelimpahan tersangka dan Barang Bukti. Tersangka BE melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 12 Stbl. No. 419 Tahun 1949 Jaksa yang menangani Ibu Lestari,S.H.,M.H. yang dibawa dari Penyidik Polres Narkoba Bripka Tutuk Setyono dari Polres Kediri Kota.

0 Komentar