Kamis, 16 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri Menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polda Jawa Timur. Tersangka FI dibawa oleh Penyidik dari Polda Jatim untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono, S.H.,M.H. ( Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri ) dan Jaksa Penuntut Umum Ribut, S.H. ( Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ) dalam Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya Venna Melinda. Tersangka FI didampingi oleh Kuasa Hukumnya Jeffry Nicolas Simatupang, S.H.,M.H. menuju Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Tersangka FI melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau (4) dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka FI terancam hukuman Paling lama 5 Tahun atau Denda Paling Banyak Rp 15.000.000,- .




0 Komentar