Kamis, 16 Maret 2023 Kejaksaan Negeri Kota Kediri menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polsek Mojoroto. Aiptu Murtaji membawa Tersangka SBM ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri pada Bidang Tindak Pidana Umum
Untuk diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum Lestari, S.H.,M.H. dalam kasus Pencurian yang terjadi di Masjid Al Muhajirin Bandar Kidul, Mojoroto Kota Kediri. Tersangka SBM mencuri Laptop yang berada di Ruang Takmir Masjid. Tersangka SBM melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHP dan terancam hukuman pidana 7 Tahun Penjara.

0 Komentar